Ayo Sekolah !!!
PKBM HIKMAH –Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo, yang dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga miskin/tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah/sederajat. Selain itu, PIP ditujukan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan, mencegah agar siswa tidak putus sekolah, serta mendorong siswa putus sekolah dapat melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan formal maupun non formal.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 mengamanatkan agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak-anak yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sebagai identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa Program Indonesia Pintar penting untuk mencegah generasi putus sekolah. Melalui PIP ini kita ingin memutus kesenjangan akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Tidak ada lagi alasan anak Indonesia untuk tidak sekolah. Saya mengajak semua pihak untuk ikut mendorong agar KIP betul-betul sampai ke tangan siswa yang berhak,” ujar Mendikbud saat memantau penyaluran KIP beberapa waktu yang lalu.
Aktivasi PIP
PIP tidak hanya diperuntukkan bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C yang belajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan juga Peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). PIP juga dapat digunakan untuk mengikuti program yang diselenggarakan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) telah melakukan sosialisasi penggunaan KIP kepada masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki target jumlah penerima KIP terbanyak, diantaranya propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Banten. Namun demikian, masih ditemukan cukup banyak pemegang KIP yang belum memahami cara penggunaan KIP serta mengalami kesulitan dalam mencairkan dana manfaat.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi pemegang KIP, yaitu berstatus sebagai peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan, dan namanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk segera mendapatkan manfaat PIP, Pemilik KIP dapat mendatangi sekolah/lembaga pendidikan non formal untuk dapat mendaftarkan KIP-nya ke dalam aplikasi dapodik. Setelah itu, Kemendikbud melakukan verifikasi untuk dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP. SK yang berisi daftar nama penerima manfaat PIP tersebut dikirimkan ke bank penyalur manfaat (BRI dan BNI), Dinas Pendidikan, dan lembaga pendidikan. Setelah data sesuai dan lengkap, lembaga pendidikan memberikan surat keterangan kepada pemilik KIP untuk pencairan manfaat PIP di bank yang ditunjuk. Pencairan dapat dilakukan secara individu maupun kolektif.
0 Comments